Media Mainstream Lebih Valid Daripada Media Sosial
Dalam aktivitas jurnalistik di masa kini pastinya kita sudah tidak asing lagi dengan istilah media mainstream, jurnalis, ataupun Citizen Journalism (JW). Media mainstream sendiri memiliki makna sebagai media massa arus utama yang memiliki otoritas dan organisasi yang jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan sebab memiliki badan hukum dan lembaga pers yang jelas dan terbuka (Steackaan News, 2013). Media mainstream memiliki karakteristik terpusat, mengawasi secara ketat, membakukan norma dan nilai yang sudah ada sebelumnya, dan mengarahkan perilaku seseorang untuk menciptakan dukungan kepada pusat kekuasaan. Isi pesan yang disampaikan oleh media mainstream juga sangat selektif, saling berkaitan dan disampaikan secara satu arah. Contoh dari media mainstream sendiri adalah televisi, radio, koran, majalah, dsb. Media mainstream memiliki seseorang yang berperan sebagai komunikator, yaitu jurnalis. Jurnalis merupakan seorang komunikator yang mewakili perusahaan medianya untuk mempresentasikan pesan berupa berita. Menurut Eioudia Induryna BR K.Sekali (2018) peran jurnalis sebagai perancang serta pengirim berita dapat mewakili media itu sendiri sehingga audiens dapat menilai kredibilitas jurnalis sebagai sumber melalui media itu sendiri. Menurut Apriyansah (dalam Sekali, 2018) jurnalis secara harfiah mempunyai makna orang yang melakukan pekerjaan jurnalis dimana seseorang bertugas menghimpun berita, mencari fakta dan melaporkan peristiwa yang diliputnya. Jurnalis bertugas mencari, mengumpulkan, menyebarluaskan, serta menyeleksi informasi sebelum disebarkan kepada khayalak melalui media massa. Istilah lain yang perlu ditelaah maknanya adalah Citizen Journalism atau biasa disebut juga dengan JW. JW sendiri Merupakan istilah yang memiliki makna sebagai jurnalisme warga atau bisa disebut citizen journalism. Kemunculan citizen journalism atau JW ini merupakan sebuah perkembangan jurnalisme dalam dunia modern dimana jaringan internet mengiringi kehidupan sehari-hari semua orang dan menjadi sebuah kebutuhan. Oleh karena perkembangan jaringan internet sebagai teknologi informasi dan komunikasi yang sangat pesat, hal ini berdampak pada kegiatan jurnalisme dimana muncullah yang dinamakan jurnalisme online. Dalam hal ini, kemunculan istilah JW memberi arti bahwa saat ini warga dapat ikut terlibat sebagai penyaji informasi. Mereka tidak lagi hanya menjadi konsumen dan sumber dari informasi, melainkan juga dapat menjadi penyaji dari informasi itu sendiri.
Warga atau masyarakat yang berpartisipasi dalam jurnalisme online membuat penyebaran informasi dalam jaringan internet bisa terjadi secara sangat cepat. Hal ini membuat semua orang di seluruh wilayah bahkan dunia dapat menerima informasi terkini dengan sangat cepat dalam hitungan menit bahkan detik. Kecepatan penyebaran informasi ini merupakan hal yang terbilang positif dalam perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. Dimanapun kita berada kita bisa mendapatkan informasi terbaru dari seluruh belahan dunia. Bahkan dari ujung barat ke ujung timur Indonesia pun bisa mendapatkan informasi terkini hanya dalam hitungan menit atau detik saat fenomena terjadi. Contoh singkat yang bisa diamati saat ini, pada tahun 2021 disaat Kota Malang terkena bencana alam yaitu gempa bumi, saya yang berada di Surabaya dapat mengetahui informasi mengenai gempa bumi di Kota Malang hanya dalam hitungan menit setelah fenomena terjadi. Saya mengetahui informasi terbaru tersebut karena topik gempa bumi telah menjadi trending di media sosial yaitu Twitter. Saat saya melihat postingan pada topik yang sedang trending, halaman tersebut dipenuhi oleh postingan-postingan dari warga Kota Malang yang terkena dampak dari bencana alam gempa bumi. Tidak hanya melalui tulisan mereka juga mengunggah bukti-bukti seperti foto ataupun video yang disertakan dalam postingan mereka. Dengan melihat tulisan, foto dan video yang disertakan oleh netizen yang dalam hal ini menjadi JW, saya jadi mengetahui informasi terkini di Kota Malang secara jelas dan cepat. Bayangkan jika tidak ada JW, mungkin untuk mengetahui informasi terkini saat itu saya harus menunggu lebih lama dikarenakan dalam media mainstream segala informasi yang masuk biasanya melalui penyaringan dan proses-proses lain terlebih dahulu sebelum disajikan. Contoh lain yang bisa saya ceritakan adalah saat terjadinya fenomena hujan es di wilayah Surabaya Barat. Pada saat itu saya mengetahui kondisi dari Surabaya Barat saat terjadinya fenomena hanya selang beberapa detik fenomena tersebut terjadi. Saya mendapatkan informasi dari tersebut dari JW yang ada di media sosial twitter sama seperti fenomena gempa bumi di kota Malang sebelumnya, tulisan-tulisan di media sosial disertai oleh video dan foto bukti. Bahkan saya yang tinggal di Surabaya Barat baru mengetahui fenomena yang terjadi melalui media sosial twitter dikarenakan saya sedang berada di kamar dan tidak mengamati kondisi diluar. Pada saat itu, belum muncul pemberitaan dari media mainstream mengenai fenomena tersebut. Selang beberapa jam barulah muncul pemberitaan mengenai fenomena tersebut dan bahkan fenomena yang diberitakan oleh media mainstream tersebut mencantumkan foto dan video dari JW di twitter untuk pemberitaannya. Dengan memperoleh berita secara cepat kita juga bisa lebih berhati-hati terhadap segala fenomena yang terjadi saat itu. Kemudian berita yang diperoleh dari media sosial juga lebih terupdate dan isinya biasanya lebih singkat karena hanya mencakup intinya sehingga pembaca tidak merasa bosan ataupun lelah saat membacanya. Kita juga bisa melakukan umpan balik atau feedback terhadap informasi yang disediakan.
Namun kecepatan arus informasi tidak selalu menjadi hal yang positif. Fenomena arus informasi yang sangat cepat ini juga membawa dampak negatif dimana semua informasi yang ada atau semua informasi yang diunggah di internet dapat tersebar luas tanpa adanya penyaringan. Penyaringan ini sendiri dapat berupa penyaringan akan kebenaran dari sebuah informasi, etika dari aktivitas jurnalistik, dan sebagainya. Oleh karena itu di internet seringkali kita menemukan berbagai informasi bohong (hoax) ataupun sebuah konten/berita yang tidak etis. Informasi atau berita bohong (hoax) dapat menyesatkan Orang-orang yang membaca informasi tersebut. Terkadang juga sebuah berita hoax di internet juga menggiring opini masyarakat ke arah perpecahan. Hal penting yang terlupakan dalam jurnalisme yang dilakukan oleh JW adalah verifikasi terhadap informasi yang disebarkan. Kecepatan media saat ini memang memberi fasilitas kepada semua orang untuk mendapat dan menyebarkan informasi secara cepat sehingga semua orang bisa jadi sumber dan penyebar informasi tapi tidak sebagai media informasi. Tidak dilakukannya verifikasi kepada informasi yang diperoleh oleh JW menjadikan terkadang pemberitaan yang dilakukan oleh JW secara sengaja atau tidak sengaja malah menjadi menyesatkan para pembacanya. Beberapa oknum tertentu memanfaatkan hal ini untuk menggiring opini pada masyarakat dengan informasi-informasi tertentu yang sengaja dibuat menyesatkan. Media mainstream masih memiliki keunggulan saat ini daripada media sosial karena media mainstream memiliki pembagian verifikasi fakta yang jelas dan penanggung jawab redaksi. Pers atau jurnalis juga mempunyai peran untuk melakukan kroscek ulang mengenai apa saja hal yang menjadi sumber informasi untuk beritanya. Informasi yang berasal dari media sosial biasanya akan ditelusuri terlebih dahulu kebenarannya dengan teknik-teknik khusus jurnalisme online dan berita yang sudah ditulis juga akan melalui proses editing redaksi dan sebagainya.
Dari fenomena diatas, dapat dinyatakan bahwa media mainstream masih menjadi sumber informasi yang terpercaya dan mereka harus dapat menangkal informasi ujaran kebencian serta hoaks yang tersebar di media sosial. Jika media sosial ataupun media abal-abal yang tak terverifikasi menjadi sumber informasi utama masyarakat, akan timbul dampak negatif dalam berbagai aspek kehidupan baik sosial, ekonomi, politik hingga keamanan negara.
Edi santoso (2019) memberikan pendapatnya mengenai media sosial dan media mainstream. Ia berkata bahwa media sosial sadar atau tidak sadar telah menjadi sarana penyebaran hoax. Edi juga menceritakan bahwa ia cukup sering mendapat informasi hoax dari teman-temannya di media sosial. Saat ia memberi tahu teman-temannya bahwa berita tersebut merupakan berita hoax, teman-temannya hanya terdiam dan tidak menanggapi. Sebenarnya menurut pendapat saya, karakteristik sebagian warga Indonesia memang seperti itu. Mereka senang menyebarkan informasi terlepas dari informasi yang disebar merupakan fakta atau hoax karena dengan begitu mereka merasa menjadi orang yang paling update dalam segala hal. Selain itu, Edi juga menceritakan pembicaraannya dengan anaknya mengenai hal ini. Sebuah kisah, anaknya bercerita mengenai temannya yang merupakan warga keturunan Arab. Temannya resah karena mendapat kabar bahwa jika Jokowi menang menjadi presiden nanti akan ada razia warga keturunan Arab. Rupanya setelah ditanya teman dari anaknya itu mendapat informasi tersebut dari media sosial WhatsApp. Anaknya pun membenarkan bahwa temannya lebih senang membaca informasi dari WhatsApp dibandingkan membaca koran ataupun TV. Berita yang diperoleh anak dari teman Edi tersebut jelas merupakan salah satu berita hoax yang tersebar di Internet dan membuat resah sebagian orang yang mempercayainya.
Melalui sekilas cerita diatas, Edi Santoso (2019) membeberkan alasannya mengapa ia lebih mempercayai media mainstream daripada media sosial. Edi Santoso menjelaskan bahwa media mainstream memiliki badan hukum yang jelas dan terverifikasi oleh dewan pers. Sebagai industri media massa, umumnya perusahaan yang bergerak dalam industri tersebut akan menjaga kredibilitasnya. Kepercayaan dari audience atau khalayak merupakan modal penting bagi perusahaan yang bergerak di industri media massa. Media mainstream yang menyajikan berita palsu sama halnya seperti merusak kepercayaan masyarakat dan mengubur diri sendiri. Selain itu para wartawan di media mainstream pada umumnya para profesional terdidik yang telah mendapat pembekalan khusus mengenai etika jurnalistik. Umumnya mereka juga tergabung dalam serikat profesi yang diikat oleh kode etik sehingga mereka bekerja untuk mencari, mengolah dan menyebarkan informasi dengan kerangka etis mereka dimana mereka hanya boleh menyebarkan fakta dan bukan karangan. Kode etik yang dianut oleh para jurnalis sepertinya juga memiliki beberapa versi dengan inti yang kurang lebih sama. Berikut merupakan kode etik yang ditetapkan dan ditaati oleh wartawan indonesia yang tercantum dalam buku berjudul Pers Berkualitas, Masyarakat Cerdas yang diterbitkan oleh Dewan Pers RI (Baca per Pasal):
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.
Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Mengakhiri paparan kode jurnalistik oleh wartawan Indonesia, disebutkan juga bahwa penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik diatas akan dilakukan oleh Dewan Pers. Kemudian untuk sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik akan dilakukan oleh organisasi wartawan dan atau perusahaan pers. Selain kode etik wartawan diatas, terdapat kode etik lain oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) yang berpusat di Jakarta. Berikut merupakan kode etik yang dipegang teguh oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI):
Jurnalis menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.
Jurnalis selalu menguji informasi dan hanya melaporkan fakta dan pendapat yang jelas sumbernya.
Jurnalis tidak mencampuradukkan fakta dan opini.
Jurnalis tidak menyembunyikan informasi penting yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Jurnalis memberi tempat bagi pihak yang tidak memiliki daya dan kesempatan untuk menyuarakan pendapatnya.
Jurnalis mempertahankan prinsip-prinsip kebebasan dan keberimbangan dalam peliputan, pemberitaan serta kritik dan komentar.
Jurnalis menolak segala bentuk campur tangan pihak manapun yang menghambat kebebasan pers dan independensi ruang berita.
Jurnalis menghindari konflik kepentingan. Jika konflik kepentingan tak bisa dihindari, maka jurnalis menyatakannya secara terbuka kepada publik.
Jurnalis dilarang menerima sogokan. Rekomendasi : perlu diperjelas dalam kode perilaku.
Jurnalis menggunakan cara yang etis dan profesional untuk memperoleh berita, foto, dan dokumen.
Jurnalis segera memperbaiki, meralat, atau mencabut berita yang diketahuinya keliru atau tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada publik.
Jurnalis melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Jurnalis tidak memanfaatkan posisi dan informasi yang dimilikinya untuk mencari keuntungan pribadi.
Jurnalis dilarang menjiplak.
Jurnalis tidak menyembunyikan praktik-praktik tidak etis yang terjadi di kalangan jurnalis dan media.
Jurnalis menghindari kebencian, prasangka, sikap merendahkan, diskriminasi, dalam masalah suku, ras, bangsa, jenis kelamin, orientasi seksual, bahasa, agama, pandangan politik, orang berkebutuhan khusus atau latar belakang sosial lainnya.
Jurnalis menghormati hak narasumber untuk memberikan informasi latar belakang, off the record, dan embargo.
Jurnalis menjaga kerahasiaan sumber informasi konfidensial, identitas korban kejahatan seksual, dan pelaku serta korban tindak pidana di bawah umur.
Jurnalis menghormati privasi, kecuali untuk kepentingan publik.
Jurnalis dilarang menyajikan berita atau karya jurnalistik dengan mengumbar kecabulan, kekejaman, kekerasan fisik psikologis dan seksual.
Jurnalis tidak beritikad buruk, menghindari fitnah, dan pencemaran nama baik.
Selain kode-kode etik diatas, terdapat poin kode etik jurnalistik yang berbeda dari yang dijabarkan oleh AJI Jakarta. Atmakusumah (dalam Sekali, 2018) membeberkan beberapa poin kode etik jurnalistik yaitu :
Memperhatikan persyaratan jurnalistik, seperti objektivitas, keadilan, keberimbangan dan ketidakbiasaan.
Cermat dalam hal akurasi bagi penyampaian fakta-fakta laporannya.
Menghargai kehidupan pribadi, sepanjang tidak mengganggu atau merugikan kepentingan umum.
Tidak berprasangka atau diskriminatif terhadap perbedaan SARA atau gender.
Tidak melecehkan/merendahkan martabat orang-orang yang kurang beruntung.
Menghormati hak-hak asasi manusia, termasuk kebebasan masyarakat untuk berekspresi dan memperoleh informasi.
Tidak terbujuk oleh iming-iming narasumber yang mengakibatkan sajian berita tidak objektif/profesional
Poin-poin diatas dikatakan telah mencakup dimensi-dimensi untuk mengukur kredibilitas jurnalis baik sebagai sumber maupun komunikator. Meskipun begitu, sudut pandang dari audiens tetap diperlukan untuk menentukan kredibilitas dari seorang jurnalis (Sekali, 2018).
Menurut Edi Santoso (2019) para jurnalis di media mainstream tentu saja tidak selalu benar, sebab selayaknya manusia biasa mereka tentu pernah melakukan kesalahan. Edi Santoso menyebutkan Jawa Pos sebagai salah satu contoh media mainstream besar di Indonesia yang pernah menyiarkan berita hoax dimana jurnalisnya sendiri melakukan wawancara palsu. Tidak hanya Jawa Pos, TV One, dan Metro TV juga pernah melakukan hal serupa. Namun, Edi Santoso berpendapat bahwa kesalahan-kesalahan tersebut Bukan merupakan niat jahat dari media mainstream itu sendiri melainkan adanya oknum lain yang bekerja diluar kaidah etik. Pelanggaran kode etik jurnalistik lainnya yang pernah dilakukan oleh media mainstream contohnya adalah menyebutkan identitas dari korban kejahatan. Hal ini seringkali terjadi saat dalam pemberitaan. Sebenarnya hal ini melanggar kode etik jurnalistik namun kenyataannya tidak terlalu berdampak pada kepercayaan masyarakat. Meskipun hal tersebut melanggar kode etik, banyak masyarakat yang tidak terlalu peduli dan hanya berfokus pada topik utama pemberitaan tersebut.
Dalam media mainstream khalayak mudah untuk mengontrol informasi sebab lembaga penyedia informasi dan orang-orang yang terlibat jelas. Bahkan dewan pers juga memantau kerja dari tiap media mainstream, dan tidak lupa juga ada asosiasi wartawan yang melakukan kontrol kepada para anggotanya sehingga praktik disinformasi bisa segera diketahui dibandingkan dengan media sosial yang terkadang penyedia informasinya anonim atau tidak jelas. Berbeda dengan media mainstream, media sosial belum memiliki sistem kontrol. Selain yang tergabung dalam komunitas yang jelas, sebagian besar netizen yang menjadi JW ini sebenarnya merupakan kerumunan besar yang sulit diidentifikasi identitas mereka sesungguhnya. Celah dalam kebebasan menyebarkan informasi di jaringan internet atau media sosial dimanfaatkan oleh beberapa oknum tidak bertanggung jawab untuk menyebarkan hoax. Para pembuat serta penyebar hoax mengancam dan merusak demokratisasi informasi melalui media sosial dengan memanfaatkan kecenderungan dari sebagian netizen yang emosional, reaktif, dan tidak berpikir terbuka. Berbeda dengan media sosial yang yang dapat menyebarkan berita hoax dengan fakta yang telah dimanipulasi, Media mainstream mungkin juga memiliki kelemahan namun tidak sampai pada pembohongan fakta dan yang paling parah mungkin adanya keberpihakan dalam media mainstream yang ditampilkan dalam bentuk framing dalam media massa.
Membahas mengenai framing yang dilakukan media massa, sebelumnya perlu kita ketahui terlebih dahulu apa itu framing. Framing dalam media dimaknai sebagai pembingkaian fakta atau cara dalam penyajian realitas dimana kebenaran tentang suatu kejadian tidak diingkari secara total, tetapi dibelokkan secara halus dengan memberikan penonjolan pada aspek tertentu (Sudibyo, 2001). Framing bertolak belakang dengan kode etik jurnalistik yang menyebutkan bahwa fakta tidak boleh dicampur oleh opini. Media massa memiliki kewajiban untuk bersikap independen dan netral dalam pemberitaannya. Namun, dalam praktiknya banyak jurnalis yang merasa kesulitan dalam bersikap netral dikarenakan adanya tekanan dari pemilik perusahaan media massa yang menaunginya. Contohnya saja dalam bidang politik, ketika seorang pemilik perusahaan media mencalonkan diri sebagai bagai politisi, ia bisa meminta wartawan yang bekerja di perusahaannya untuk melakukan framing agar dalam menyajikan berita mengenai dirinya akan ditonjolkan kepada ada hal-hal baik yang ada di dalam dirinya saja sehingga hal-hal buruknya akan tertutup dengan sendirinya. Dengan kata lain media massa tersebut melakukan keberpihakan kepada pemilik dari media massa tersebut. Contoh lain dari framing adalah ketika media mainstream menyoroti sebuah fenomena dari satu sisi saja seperti yang dilakukan pada pemberitaan mengenai virus Covid-19. Pada saat itu, pemberitaan di televisi berfokus pada berita mengenai virus Covid-19 yang penyebarannya terus meningkat dan menimbulkan banyak korban jiwa. Mereka jarang memberi informasi mengenai jumlah pasien yang sembuh dari Covid-19, sehingga informasi yang disiarkan membuat masyarakat merasa tidak aman. Hal ini adalah merupakan salah satu contoh framing yang dilakukan oleh media mainstream. Meskipun begitu, pelaksanaan framing ini juga tidak hanya ada di media mainstream saja melainkan juga ada di media sosial. Jadi dapat dibayangkan bahwa berita pada media mainstream masih lebih bisa dipercaya dibandingkan dengan berita yang tersebar di media sosial.
Pendapat lain diucapkan oleh Agus Sudibyo (dalam Sutiawan, 2021) bahwa jika media mainstream ingin bertahan di era saat ini dimana teknologi informasi dan komunikasi berkembang pesat, mereka harus berorientasi pada jurnalisme yang berkualitas dengan menegakkan kode etik dan mendeferensi produk. Ia juga menambahkan bahwa media mainstream harus mendekatkan diri dengan audiensnya dan kembali pada kualitas. Saya sendiri setuju dengan pendapat yang diucapkan oleh Agus Sudibyo. Menurut saya sendiri, kualitas dari jurnalistik media sosial masih sangat kurang jika dibandingkan dengan media mainstream. Argumen saya bahwa kualitas dari jurnalisme media sosial masih kurang dikarenakan yang dapat berpastisipasi dalam penyebaran berita bukan hanya orang yang berprofesi sebagai jurnalis melainkan ada juga JW yang dapat turut melakukan penyajian berita. JW yang bukan merupakan seorang profesional dan tidak mendapat bekal apapun jika dibandingkan dengan jurnalis professional yang ada pada media mainstream tentu akan kalah. Kalah disini dikarenakan kebanyakan JW tentu berbeda dengan jurnalis professional pada media mainstream yang memahami kode etik jurnalis, menyajikan fakta, serta melakukan penyaringan sebelum penyajian berita.
Menambahkan pendapat mengenai media mainstream Bambang Mudjiyanto dan Amri Dunan (2020) menjelaskan bahwa media mainstream masih sangat efektif untuk menangkal hoaks dan menjadi rujukan masyarakat untuk mendapatkan informasi yang terjamin kebenarannya. Media mainstream lebih terjamin kebenarannya karena sudah memiliki aturan yang sangat ketat dalam proses penyajian berita, jadi sebelum sebuah informasi diberitakan informasi tersebut sudah melalui suatu proses yang panjang hingga kemudian disajikan dan diberitakan. Dalam konteks ini maka suatu berita tentu sudah diseleksi apakah informasi dalam berita itu benar atau hoaks. Meskipun begitu, media mainstream tetap harus memperketat lagi proses seleksi berita, dan menggunakan sumber-sumber informasi yang akurat sehingga media mainstream tidak menjadi agen penyebar hoaks. Saat ini media mainstream masih menjadi acuan publik dalam mendapatkan informasi yang benar. Meskipun sudah banyak media sosial tetapi belum menjadi rujukan bagi publik sebab media sosial seringkali digunakan untuk menebar hoaks. Maka dari itu sebagai acuan masyarakat, sumber informasi dari media mainstream harus terverifikasi kevalidannya sebelum informasi itu dijadikan berita dan dikonsumsi publik luas.
Pengamat komunikasi Universitas Kristen (UK) Petra Surabaya, Astri Yogatama (dalam Suminar, 2022) juga memberikan pendapatnya mengenai media mainstream. Astri yogatama menilai media mainstream saat ini ini telah cukup berkembang dan bertransformasi serta berinovasi. Salah satu inovasinya adalah mereka menggunakan komunikasi dua arah melalui media sosial sehingga masyarakat dapat merespon isi berita yang disajikan. Media mainstream di media sosial memiliki banyak pesaing yaitu akun-akun lain yang juga menyebarkan informasi. Meskipun begitu, masyarakat lebih suka mengakses media mainstream sebagai media verifikator untuk kebenaran informasi tersebut. Astri Yogatama juga mengatakan bahwa informasi yang paling banyak diakses oleh masyarakat Indonesia adalah informasi gosip, dan media mainstream masih menjadi portal yang paling dipercaya. Ia juga menambahkan bahwa Media mainstream lebih dipercaya karena pengolahan informasinya berdasarkan kaidah jurnalistik. Sehingga meski sebagian anak muda beranggapan membaca berita di media mainstream cukup berat, pada akhirnya mereka akan tetap mengakses informasi di media mainstream dengan tujuan untuk mencari kebenaran dari sebuah kasus atau peristiwa yang diberitakan. Menurut Astrid Yogatama (dalam Suminar, 2022) media sosial kegunaannya untuk menjalin interaksi sedangkan media mainstream untuk membuat berita, masing-masing harus tetap pada porsinya sehingga akan berfungsi dengan baik. Meskipun begitu, ia juga mengakui bahwa banyak masyarakat yang lebih suka mengakses informasi di sosial media karena memberikan perspektif informasi yang berbeda dari informasi yang disajikan oleh media mainstream.
Pendapat lain diberikan oleh anggota DPR RI Komisi I DPR RI, Taufik R. A Abdullah (dalam Komisi Penyiaran Indonesia, 2022) bahwa meskipun media sosial sekarang tengah digandrungi oleh sebagian lapisan masyarakat Indonesia, televisi sebagai salah satu media mainstream masih diyakini sebagai media yang paling dipercaya masyarakat dalam mencari informasi. Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Yuliandre Darwis yang aktif sebagai Dewan Pakar Ikatan Sarjana Komunikasi Indonesia (ISKI) juga menjelaskan bahwa tingkat kepercayaan masyarakat terhadap televisi sebagai media mainstream masih tinggi. Pendapat ini diperkuat oleh data dari Katadata Insight Center (KIC) di tahun 2022 yang menyatakan televisi masih menjadi sumber media yang paling dipercaya untuk mendapatkan informasi. Berdasarkan data tersebut, terdapat 47% responden yang menjawab televisi sebagai media yang mereka percayai. Kemudian diikuti oleh media sosial yang berada di peringkat kedua dengan 22,4% responden. Yuliandre Darwis juga menyatakan bahwa adalah fakta bahwa keakuratan informasi di media mainstream masih memiliki tingkat kepercayaan yang tinggi. Proses yang sangat panjang dalam produksi konten informasi ataupun berita yang akan disajikan menjadi salah satu penyebab berita media mainstream lebih berkualitas.
Dari kode-kode etik jurnalis diatas, dapat kita analisis pula mengenai alasan dokumenter sexy killers tidak tayang di media mainstream Indonesia seperti televisi nasional. Sebelum menganalisis lebih jauh, kita awali dengan memberikan penjelasan tentang apa itu dokumenter sexy killers. Sexy Killers merupakan sebuah film dokumenter yang diproduksi oleh WatchDoc, dan merupakan bagian dari seri Ekspedisi Indonesia Biru yang dilakukan oleh Dandhy Dwi Laksono dan Suparta Arz sejak tahun 2015. Film dokumenter ini menyorot tema lingkungan dan konflik sumber daya di Indonesia, khususnya seputar batu bara, pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap, dan para politisi dengan pengusaha tambang. Saat film ini dirilis, antusiasme dari masyarakat Indonesia sangat tinggi sehingga para penontonnya sendiri berinisiatif untuk menggelar nobar (nonton bareng) di wilayah-wilayah tertentu. Saat kegiatan nobar ini digelar di Mekarsari, Indramayu, Jawa Barat para penggelar nobar ini sempat didatangi seseorang yang mengaku sebagai anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu). Orang yang mengaku sebagai Panwaslu tersebut bersikeras agar pemutaran film dihentikan, karena isi dari film yang dianggap “memprovokasi warga dan mengandung ujaran kebencian”. Namun, gangguan ini tak menyurutkan langkah warga di daerah lain untuk menggelar nobar-nobar berikutnya. Hingga kemudian karena antusiasme yang ada, film dokumenter sexy killers tersebut akhirnya dapat ditonton secara utuh di Youtube. Saat film dokumenter sexy killers ini ditayangkan di youtube, “serangan” terhadap Sexy Killers semakin menjadi-jadi. Ada yang menggugat akurasi dan penyajian fakta di lapangan, juga ada yang menuduhnya tidak menaati kaidah cover both side. Beberapa diantaranya mempertanyakan keputusan WatchDoc yang merilis film menjelang peristiwa pemilu, dan bahkan beberapa diantaranya juga menyebut film ini sebagai “propaganda golput”.
Jika dianalisis, isu-isu mengenai film dokumenter ini menjadi salah satu penyebab mengapa Film dokumenter sexy Killers ini tidak ditayangkan di media mainstream seperti TV nasional Indonesia. Isu-isu dalam film dokumenter sexy killers tersebut sangatlah kontroversial. Dalam kode etik jurnalistik, para jurnalis tidak boleh melakukan penyebaran ujaran kebencian, prasangka, sikap merendahkan, diskriminasi, dalam masalah suku, ras, bangsa, jenis kelamin, orientasi seksual, bahasa, agama, pandangan politik, orang berkebutuhan khusus atau latar belakang sosial lainnya. Tentu saja media mainstream sebagai salah satu media pemberitaan yang terpercaya ingin menghindari hal-hal kontroversial karena hal tersebut dapat merugikan media mainstream itu sendiri. Ketika media mainstream tidak bisa bersikap netral dan melakukan keberpihakan dalam pemberitaan isu kontroversial, maka hal ini dapat menimbulkan kekacauan mengingat film dokumenter tersebut sendiri telah menimbulkan berbagai prasangka dan dugaan-dugaan bahwa film dokumenter tersebut mengandung ujaran kebencian dan propaganda politik. Dalam kode etik jurnalistik sendiri, para jurnalis tidak boleh menyiarkan pemberitaan yang mengandung ujaran kebencian dan menimbulkan prasangka. Kesalahan utama dari film dokumenter ini adalah isu kontroversialnya yang erat kaitannya dengan pemilu. Pemilu masuk kedalam ranah politik yang jika terdapat pemberitaan dengan isu kontroversial politik yang memecah belah masyarakat maka keadaan negara bisa kacau. Maka dari itulah para media mainstream tidak menyiarkan film dokumenter Sexy Killers karena dampaknya yang bisa memecah belah persatuan negara. Meskipun film dokumenter Sexy Killers menjadi salah satu isu pemberitaan yang sangat berpotensi menarik perhatian masyarakat namun media mainstream tetap melakukan kewajibannya untuk melakukan penyaringan terhadap informasi-informasi yang akan diberitakan.
Kita sendiri secara sadar ataupun tidak sadar telah menjadi bagian dari JW di media sosial. Maka dari itu kita dari diri sendiri harus bisa membedakan informasi yang benar dan informasi yang tidak benar dalam media sosial. Dalam mengkonsumsi informasi dan sebelum melakukan penyebaran berita sebaiknya kita sendiri melakukan penelusuran terhadap informasi yang kita peroleh. Selain itu dalam memperoleh informasi yang ada di media sosial sebaiknya kita jangan terpancing emosi terlebih dahulu karena beberapa oknum memanfaatkan pengguna media sosial yang mudah terpancing emosi untuk kemudian menyebarkan informasi yang belum tentu kebenarannya tersebut. Sebenarnya penting untuk setiap pengguna jaringan internet ataupun media sosial bijak dalam penggunaannya. Diperlukan juga sosialisasi mengenai penggunaan media sosial dengan baik dan bijak serta cara membedakan informasi hoax dan informasi yang mengandung fakta. Pelatihan teknik teknik jurnalisme online juga sangat membantu untuk menghindari kita turut melakukan penyebaran hoax.
Berdasarkan pernyataan-pernyataan diatas dapat disimpulkan jawaban mengenai Mengapa masyarakat harus percaya pada media mainstream tapi di saat yang sama produk jurnalistik media mainstream juga ada yang melanggar etik jurnalistik. Masyarakat harus lebih percaya pada berita yang disajikan oleh media mainstream dibandingkan media sosial sebab media mainstream memiliki jurnalis profesional yang tentunya memiliki bekal mengenai jurnalisme dan pastinya memahami kode etik jurnalis serta berpegang pada fakta dalam menyajikan sebuah berita. Media mainstream juga memiliki struktur organisasi yang jelas, sehingga ketika sebuah berita disajikan oleh media mainstream berita tersebut setelah melalui berbagai prosedur terutama prosedur penyaringan berita. Struktur yang jelas ini memungkinkan pihak terkait untuk menindak tegas jika terjadi praktik disinformasi. Media mainstream juga diawasi oleh dewan pers dan terikat aturan-aturan yang jelas, sehingga penyebaran berita di media mainstream cenderung lebih terkontrol. Meskipun terkadang media mainstream ada yang melanggar kode etik, namun media mainstream memiliki kualitas yang lebih terjamin dan terkontrol dibandingkan dengan media sosial. Jika media mainstream melanggar kode etik maka bisa ditindak tegas karena terdapat hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Berbeda dengan media sosial yang belum ada aturan yang mengikat sehingga sulit untuk ditindak. Jumlah berita hoax pada media mainstream juga jauh lebih sedikit dibandingkan dengan berita hoax yang tersebar di media sosial. Tidak jarang juga, media mainstream lah yang meluruskan berita hoax yang tersebar di media sosial tersebut. Oleh karena itu, kredibilitas dari media mainstream lebih terjamin dibandingkan dengan media sosial.
DAFTAR PUSTAKA
Aliansi Jurnalis Independen. (n.d.). Kode Etik – AJI Jakarta. AJI Jakarta. Retrieved November 10, 2022, from https://ajijakarta.org/kode-etik/
Komisi Penyiaran Indonesia. (2022, June 6). Tingkat Kepercayaan Masyarakat pada Media Mainstream Masih Tinggi. Komisi Penyiaran Indonesia. Retrieved November 10, 2022, from https://www.kpi.go.id/index.php/id/umum/38-dalam-negeri/36606-tingkat-kepercayaan-masyarakat-pada-media-mainstream-masih-tinggi
Mudjiyanto, B., & Dunan, A. (2020). Media Mainstream Jadi Rujukan Media Sosial. Majalah Semi Ilmiah Populer Komunikasi Massa, 1(1), 21-34.
Nugroho, B., & Samsuri. (2013). Pers Berkualitas, Masyarakat Cerdas (1st ed., Vol. 1). Dewan Pers Republik Indonesia.
Redaksi Sorge. (2019, April 17). Ramai-Ramai Membunuh "Sexy Killers". Sorge Magazine. Retrieved November 10, 2022, from https://www.sorgemagz.com/ramai-ramai-membunuh-sexy-killers/
Santoso, E. (2019, May 23). Media Sosial Vs Media Mainstream. Kompasiana.com. Retrieved November 10, 2022, from https://www.kompasiana.com/edsa/5ce6c37c6b07c55eda7eea0c/media-sosial-vs-media-mainstream?page=all#section1
Sekali, E. I. B. K. (2018). Kredibilitas Media Pada Portal Berita Online Liputan6.com dan Portal Berita Online Berbasis Jurnalisme Data Tirto.id. Skripsi. Tidak Diterbitkan.
Steackaan News. (2013, April 1). Media Mainstream. Steackaan News. Retrieved November 10, 2022, from https://steackaan.wordpress.com/tag/media-mainstream/
Sudibyo, A. (2001). Politik media dan pertarungan wacana. LKiS.
Suminar, A. (2022, February 9). Pengamat Nilai Media Mainstream Punya Tupoksi yang Berbeda. Suara Surabaya. Retrieved November 10, 2022, from https://www.suarasurabaya.net/kelanakota/2022/pengamat-nilai-media-mainstream-punya-tupoksi-yang-berbeda/
Sutiawan, I. (2021, September 25). Agus Sudibyo: Media Mainstream Bukan lagi Koran, Radio, dan Televisi. Gatra. Retrieved November 10, 2022, from https://www.gatra.com/news-523893-politik-agus-sudibyo-media-mainstream-bukan-lagi-koran-radio-dan-televisi.html
Komentar
Posting Komentar